Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.
Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana menyetujui Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah pengadilan klaim kecil. Sementara itu, mengelola perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap pada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa:
ASPEK |
CARA SEDERHANA |
CARA BIASA |
Nilai gugatan |
Paling banyak Rp200 juta |
Lebih dari Rp200 juta |
Domisili para pihak |
Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Jumlah para pihak |
Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu |
Alamat tergugat |
Harus diketahui |
Tidak harus diketahui |
Pendaftaran perkara |
Menggunakan blanko gugatan |
Membuat surat gugatan |
Pengajuan bukti-bukti |
Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara |
Pada saat sidang beragenda pembuktian |
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang |
Paling lama 2 hari |
Paling lama hari |
Pemeriksa dan pemutus |
Hakim tunggal |
Majelis hakim |
Pemeriksaan pendahuluan |
Ada |
Tidak ada |
Mediasi |
Tidak ada |
Ada |
Kehadiran para pihak |
Penggugat dan tergugat diharuskan setiap orang langsung (impersonal), meski punya wewenang hukum |
Penggugat dan tergugat tidak wajib dibuka setiap kali (langsung) |
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah |
Gugatan menyatakan gugur |
Gugatan tidak diumumkan jatuh |
Pemeriksaan perkara |
Hanya gugatan dan jawaban |
Dimungkinkan adanya pemulihan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan |
Batas waktu penyelesaian perkara |
25 hari sejak sidang pertama |
5 bulan |
Penyampaian putusan |
Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan |
Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan |
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya |
Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditentukan) |
Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan) |
Batas waktu pendaftaran upaya hukum |
7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA |
Tidak ada |
Ada |
Klik ==> GUGATAN SEDERHANA EKONOMI SYARIAH
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016