Indeks Hasil Survei

Pelayanan publik merupakan suatu tindakan pemberian barang atau jasa kepada Pencari Keadilan oleh pemerintah, dalam rangka tanggung jawabnya kepada publik yang diberikan secara langsung dan dirasakan oleh Pencari Keadilan. Pelayanan publik harus diberikan kepada Pencari Keadilan karena adanya kepentingan publik (public interest), yang harus dipenuhi oleh pemerintah, karena pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya.
Indeks Hasil Survei

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan Mandiri

E-Court

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) (Perma No. 03 tahun 2018).
E-Court

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

SILINCAH

Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat ( SILINCAH ) merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memberikan informasi secara otomatis dan realtime kepada para pihak pencari keadilan di Pengadilan Agama Kota Cimahi
SILINCAH

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan.
8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Ucapan Selamat

Keluarga Besar PA Kota Cimahi mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H Mohon maaf lahir dan batin
Ucapan Selamat

Dukungan dari Plt. Wali Kota Cimahi

Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana ikut mendukung Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dukungan dan partisipasi dari walikota sangat berarti bagi kami, dan semakin meneguhkan kami untuk selalu berkomitmen dalam rangka mensukseskan gerakan anti korupsi sebagai salah satu upaya dalam membangun ZI menuju WBK.
Dukungan dari Plt. Wali Kota Cimahi

Mengalami Masalah Pelayanan Publik di PA Kota Cimahi?

Jika anda mengalami masalah pelayanan publik di Pengadilan Agama Kota Cimahi, anda bisa melaporkan masalah anda ke Ombudsman Jawa Barat dengan melengkapi: Kartu Tanda Penduduk, Kronologis, Upaya Keberatan kepada Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Dokumen Pendukung. Kemudian, anda bisa mengirimkan kelengkapan di atas melalui whatsapp, email, surat pos maupun melalui link yang tertera pada gambar.
Mengalami Masalah Pelayanan Publik di PA Kota Cimahi?

  

 

   

 

  

 

   

   

    

 

   

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Cimahi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cimahi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

ColorsProsedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan kemudian.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Cimahi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas