Pengumuman
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (SURAT TERCATAT) Nomor 1413/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (02/02)
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (SURAT TERCATАТ) Nomor 1378/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (26/01)
- PENGUMUMAN PESERTA LOLOS SELEKSI UJI KOMPETENSI REKRUTMEN MEDIATOR NON HAKIM | (24/12)
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI REKRUTMEN MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI | (19/12)
- PENGUMUMAN REKRUTMEN MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI | (12/12)
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN NOMOR 1175/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (02/12)
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (SURAT TERCATAT) Nomor 976/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (13/10)
- RELAAS PANGGILAN SIDANG IKRAR TALAK Nomor 444/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (03/10)
Artikel
- Dari Cahaya Fajar ke Hari yang Fitri 30 Kultum Menyempurnakan Ramadhan | (12/02)
- Isra’ Mi‘raj: Perjalanan Iman yang Mengubah Cara Pandang Kehidupan Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (12/01)
- Hak Asuh Anak Tanpa Permohonan: Tafsir Baru Kewenangan Hakim dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025 | (07/01)
- Mengapa Perceraian Harus Lewat Pengadilan? Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (05/11)
- Sumpah Pemuda dan Cita-Cita Keadilan Sosial: Refleksi atas Penguatan Lembaga Peradilan Indonesia Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (28/10)
- Peran Santri dalam Penguatan Hukum Islam dan Peradilan Agama di Indonesia Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (22/10)
- Bentuk Rezeki yang Menghiasi Hidup Kita Menurut Islam Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (21/10)
- Mengoptimalkan Foto pada Website Berita Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (13/10)
- Menetapkan Fakta Persidangan dan Fakta Hukum dalam Sengketa Perceraian Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (02/10)
- Jejak Langkah dan Pengabdian dalam Bingkai Peradilan Agama | (17/09)
- Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H. I | (10/09)
- Keteladanan Nabi Muhammad Saw: Fondasi Integritas bagi Penegak Hukum di Pengadilan Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (03/09)
- Merdeka Spiritual sebagai Hakikat Kemerdekaan Sejati: Kajian Hukum dan Teologi Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (19/08)
- Khutbah Jum’at: Hijrah Dalam Mempertahankan Integritas Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (04/07)
- Mempertahankan Integritas Sebagai Wujud Hijrah Kontemporer Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I | (24/06)
- Khutbah Idul Adha 1446 H: Memantik Inspirasi Kurban dan Kepemimpinan Nabi Ibrahim AS Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (02/06)
- Wanita dalam Lensa Sejarah Peradaban Bangsa Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (22/04)
- Halal Bihalal Simbul Perekat Kebersamaan oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi) | (17/04)
- Fitrah Manusia Memiliki Potensi Berkembang Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (21/03)
- Filosofi Pengadilan sebagai Ultimum Remedium: Jalan Lain Sebelum Menempuh Jalan Terakhir Oleh Rizqi Aulia Muslim | (20/03)
- Peningkatan User Experience pada Aplikasi Web SIPP yang Selaras dengan Proses Bisnis Peradilan Oleh Firdauska Darya Satria S.Sy., S.T. | (19/03)
- Khutbah Idul Fitri 1446 H: Idul Fitri Raih Kemenangan dan Tebarkan Kebahagian Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (17/03)
- Puasa Ramadhan Sebagai Momentum Menuju Perubahan Transformatif Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (07/03)
- Asal Usul Pesyariatan Puasa Ramadhan dan Perkembangannya Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (06/03)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Cimahi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cimahi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
TAHUN 2024 (Klik disini)
TAHUN 2023 (Klik disini)
TAHUN 2022 (Klik disini)
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah
Mahkamah Agung RI sangat berkomitmen dalam melakukan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya dengan mengeluarkan surat nomor 27/Bua.UKPBJ/8/2020 tanggal 10 Agustus 2020.
Download klik di bawah ini
Rencana Umum PBJ



MEKANISME PENGADAAN
Mekanisme Prosedur yang Berlaku
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultasi
- Jasa lainnya
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.
Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
|
a. |
Tipe Swakelola |
|
|
|
Penetapan tim swakelola diatur dengan cara sebagai berikut: |
|
|
1) |
Swakelola Tipe I |
|
|
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA |
||
|
2) |
Swakelola Tipe II |
|
|
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana Swakelola; |
||
|
|
3) |
Swakelola Tipe III |
|
|
|
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola; |
|
|
4) |
Swakelola Tipe IV |
|
|
|
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola. |
|
b. |
Prosedur Swakelola meliputi |
|
|
|
1) |
Perencanaan |
|
|
2) |
Persiapan |
|
|
3) |
Pelaksanaan |
|
|
4) |
Pengawasan dan Pengendalian |
|
|
5) |
Penyerahan swakelola |
|
|
6) |
Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan |
Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan
MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada point 4.2.13. (Sanggah) dan 4.2.14 (Sanggah Banding), maka mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan :
|
a. |
Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan: |
|
|
1) |
Kesalahan dalam melakukan evaluasi |
|
|
2) |
Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketuantuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; |
|
|
3) |
Rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau |
|
|
4) |
Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. |
|
|
b. |
Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman. |
|
|
c. |
Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. |
|
|
d. |
Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang. |
|
|
e. |
Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka: |
|
|
|
1) |
Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. |
|
|
2) |
Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding. |
|
|
||
Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalah ha tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
|
a. |
Penyanggah merupakan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan. |
|
|
b. |
Penyanggah Banding harus menyerahkan jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran. |
|
|
c. |
Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan. |
|
|
d. |
KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding. |
|
|
e. |
Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia Ulang. |
|
|
f. |
Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka: |
|
|
1) |
Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan |
|
|
2) |
UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah; |
|
|
g. |
Sanggah banding menghentikan proses tender |
|
|
h. |
Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan |
|
JADWAL PELELANGAN
|
NO |
NAMA PENGADAAN |
PAGU ANGGARAN |
METODE PENGADAAN |
WAKTU |
|
1 |
Pengadan Jasa Internet 1 tahun |
198.000.000 |
e-purchasing |
Des 2020-Jan 2021 |
|
2 |
Pengadaan 3 unit PC kepaniteraan |
37.500.000 |
e-purchasing |
Jan-Juni 2021 |
|
3 |
Pengadaan Mesin Antrian |
27.500.000 |
Pengadaan langsung |
Jan-April 2021 |
|
4 |
Pengadaan Jasa Posbakum |
60.000.000 |
Pengadaan langsung |
Januari 2021 |
|
5 |
Seleksi Perencanaan |
- |
- |
Feb-Mar 2023 |
|
6 |
Seleksi Pengawas |
- |
- |
Juni-Juli 2023 |
|
7 |
Tender Fisik |
- |
- |
Juli-Agustus 2023 |
KONTAK PENGADUAN
Nama : Diana Risnawati, S.Sos., M.H.
NIP: 19770318.200312.2.001
Alamat: Pengadilan Agama Kota Cimahi Jl. Kolonel Masturi No. 180 Kel. Citeureup Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, No. Tlp. 022-87774551 e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan kemudian.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Cimahi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
