Pengumuman
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (SURAT TERCATAT) Nomor 976/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (13/10)
- RELAAS PANGGILAN SIDANG IKRAR TALAK Nomor 444/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (03/10)
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (SURAT TERCATAT) Nomor 941/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (02/10)
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (SURAT TERCATAT) NOMOR 742/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (08/09)
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (SURAT TERCATAT) Nomor 795/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (04/09)
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (Surat Tercatat) Nomor 746/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (12/08)
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN Nomor 688/Pdt/G/2025/PA.Cmi | (01/08)
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (SURAT TERCATAT) NOMOR 666/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (29/07)
Artikel
- Mengapa Perceraian Harus Lewat Pengadilan? Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (05/11)
- Sumpah Pemuda dan Cita-Cita Keadilan Sosial: Refleksi atas Penguatan Lembaga Peradilan Indonesia Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (28/10)
- Peran Santri dalam Penguatan Hukum Islam dan Peradilan Agama di Indonesia Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (22/10)
- Bentuk Rezeki yang Menghiasi Hidup Kita Menurut Islam Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (21/10)
- Mengoptimalkan Foto pada Website Berita Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (13/10)
- Menetapkan Fakta Persidangan dan Fakta Hukum dalam Sengketa Perceraian Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (02/10)
- Jejak Langkah dan Pengabdian dalam Bingkai Peradilan Agama | (17/09)
- Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H. I | (10/09)
- Keteladanan Nabi Muhammad Saw: Fondasi Integritas bagi Penegak Hukum di Pengadilan Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (03/09)
- Merdeka Spiritual sebagai Hakikat Kemerdekaan Sejati: Kajian Hukum dan Teologi Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (19/08)
- Khutbah Jum’at: Hijrah Dalam Mempertahankan Integritas Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (04/07)
- Mempertahankan Integritas Sebagai Wujud Hijrah Kontemporer Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I | (24/06)
- Khutbah Idul Adha 1446 H: Memantik Inspirasi Kurban dan Kepemimpinan Nabi Ibrahim AS Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (02/06)
- Wanita dalam Lensa Sejarah Peradaban Bangsa Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (22/04)
- Halal Bihalal Simbul Perekat Kebersamaan oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi) | (17/04)
- Fitrah Manusia Memiliki Potensi Berkembang Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (21/03)
- Filosofi Pengadilan sebagai Ultimum Remedium: Jalan Lain Sebelum Menempuh Jalan Terakhir Oleh Rizqi Aulia Muslim | (20/03)
- Peningkatan User Experience pada Aplikasi Web SIPP yang Selaras dengan Proses Bisnis Peradilan Oleh Firdauska Darya Satria S.Sy., S.T. | (19/03)
- Khutbah Idul Fitri 1446 H: Idul Fitri Raih Kemenangan dan Tebarkan Kebahagian Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (17/03)
- Puasa Ramadhan Sebagai Momentum Menuju Perubahan Transformatif Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (07/03)
- Asal Usul Pesyariatan Puasa Ramadhan dan Perkembangannya Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (06/03)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Cimahi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cimahi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
KEBERADAAN POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
|
No. |
Nama Lembaga Bantuan Hukum |
Tahun |
Surat Perjanjian |
|
1. |
Biro Konsultasi Dan Layanan Hukum Keluarga (BKLHK) Klinik Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung |
2022 |
Surat Keputusan Ketua Tentang Penyedia Posbakum
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Penerima Jasa Posbakum Pengadilan Agama Kota Cimahi adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan,
Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
- Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan;
- Penyediaan informasi tentang organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-Cuma.
Syarat-syarat dan Mekanisme
Syarat
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan HukumSyarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
- Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
- Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
Dasar Aturan Tentang Posbakum
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
2. Surat Edaran Dirjen Badilag No. 0508.a/DjA/HK.00?III/2014
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan kemudian.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Cimahi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
