Wujudkan Peradilan Ramah Disabilitas, PA Kota Cimahi Ikuti Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2025
PA Kota Cimahi Ikuti Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2025 (23/10/2025)
Kota Bandung, 23 Oktober 2025 - Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Satuan Kerja yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung pada Kamis, 21 Oktober 2025. Kegiatan tersebut mengusung tema sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. Hadir sebagai perwakilan PA Kota Cimahi yakni Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., selaku Ketua, serta Panitera dan Sekretaris yang secara aktif mengikuti seluruh rangkaian acara.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai penerapan prinsip keadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya penyediaan sarana dan layanan peradilan yang ramah disabilitas di setiap satuan kerja. PTA Bandung mendorong seluruh pengadilan agama di wilayahnya untuk segera menyesuaikan kebijakan dan mekanisme pelayanan sesuai amanat Perma tersebut.
Kehadiran pimpinan dan pejabat struktural PA Kota Cimahi menjadi bentuk nyata komitmen lembaga dalam mendukung pelaksanaan peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak. Mereka menyatakan siap mengimplementasikan hasil pembinaan dalam tata kelola layanan dan proses persidangan di lingkungan PA Kota Cimahi. Melalui partisipasi ini, PA Kota Cimahi berharap dapat turut mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif, berintegritas, dan humanis.