Hakikat Singkatnya Waktu
Pengadilan Agama Kota Cimahi kembali menggelar kultum (kuliah tujuh belas menit) yang bertempat di Mushola Al-Mahkamah dengan penceramah Firdauska Darya Satria, S.Sy. (5/12/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan pengadilan, para Hakim, pejabat fungsional dan struktural serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Kota Cimahi.
Acara tersebut diawali dengan shalat Asyar berjamaah, acara dibuka sekitar jam 15.30 WIB oleh Pembawa Acara Fitria dan dilanjutkan dengan kultum oleh Firdauska Darya Satria, S.Sy , dalam tausiyahnya beliau menyampaikan tema tentang “Hakikat Saingkatnya Waktu” Firdaus dalam tausiyahnya menyampaikan bahwa Al-Qur’an sebagai suatu mukjizat linguistik dimana pada surat Al-‘Ashr hakikatnya waktu yang dialami manusia, bahkan waktu yang ada di alam semeseta ini adalah berjalan secara singkat. Akan tetapi manusia diciptakan dengan kodratnya untuk mengalami waktu seolah berjalan secara lambat. Padahal dalam penemuan para ilmuwan Barat yang menyatakan bahwa dalam buku A Brief History of Time karya Stephen Hawking, waktu itu seperti objek lainnya dimana ada permulaan dan akan ada akhirnya, serta semuanya itu terjadi secara singkat. ujarnya
Maka seyogyanya, dalam waktu yang singkat tersebut agar manusia senantiasa memanfaatkan waktu yang dimilikinya untuk berbuat baik, beriman pada Allah swt, saling mengingatkan pada tindakan kebenaran, dan saling mengingatkan untuk senantiasa bersabar atas segala yang menimpa dalam kehidupannya. ucapnya
Saling mengingatkan pada kebenaran tersebut tidak hanya sekedar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang benar, melainkan juga mengingatkan bahwa hakikat kehidupan adalah menuju Allah swt, sebagaimana kata haqq dalam kitab Al-Hikam karya Ibnu Athoylah As-Sakandary, bahwa haqq adalah kebenaran, bahwa haqq adalah bermakna hakikat. Yaitu hakikat kehidupan yang fana dan yang nyata hanya Allah semata.
Bahwa manusia harus senantiasa bersabar dalam menjalani waktu yang begitu singkat tersebut karena manusia dalam kehidupan di dunia senantiasa tidak lepas dari hawa nafsu yang menggoda dirinya untuk berbuat keburukan. Hal ini sebagaimana yang tersirat pada surat Yusuf ayat 53, ucap beliau menutup tausiyahnya.
Selesai kultum diadakan doa bersama untuk kelulusan PPNPN Kota Cimahi yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. (Fds)