Seputar Peradilan
Diskusi Hukum PA Kota Cimahi: "Kesepakatan Sebagian dalam Proses Mediasi dan Pengaruhnya terhadap Perbaikan Gugatan.”
Pengadilan Agama Kota Cimahi, 25 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kota Cimahi menggelar diskusi hukum untuk Triwulan I bertajuk “Kesepakatan Sebagian dalam Proses Mediasi dan Pengaruhnya terhadap Perbaikan Gugatan.”
Format diskusi hukum ini menghadirkan Narasumber Ketua PA Kota Cimahi Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., Pemakalah Utama Hakim PA Kota Cimahi Drs. Masnun, S.H., dan Pembanding Lutfi Sirri Purwanto, S.H. dan Muhammad Rijaldy Alwy, S.H., Calon Hakim PA Kota Cimahi. Kegiatan diskusi hukum ini juga dimoderatori oleh Siti Anisah, S.H., Calon Hakim PA Kota Cimahi dengan pesertanya adalah seluruh Pegawai PA Kota Cimahi dan mediator non-hakim.
Ketua PA Kota Cimahi sebagai Narasumber menyampaikan diskusi beranjak dari kesungguhan PA Kota Cimahi untuk mendorong penyelesaian perkara non litigasi melalui mediasi. Dalam perjalanannya, tentu terdapat permasalahan mengenai mediasi yang dapat dibahas secara akademis, dalam hal ini adalah apabila mediasi berhasil sebagian apakah gugatan harus diubah.
Kemudian, sesi pemaparan materi dimulai dengan penyampaian materi oleh Drs. Masnun, S.H. dengan makalah yang disampaikan adalah “Penanganan Mediasi Berhasil Sebagian (berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016)”. Kemudian dilanjutkan oleh pembanding Lutfi Sirri Purwanto, S.H. menyampaikan makalah berjudul “Kesepakatan sebagian dalam proses mediasi dan pengaruhnya terhadap perbaikan gugatan” dan Muhammad Rijaldy Alwy, S.H. menyampaikan makalah mengenai “Peran Hakim dalam Meneliti Kesepakatan Perdamaian sebagian dalam mediasi tentang Akibat Perceraian.”
Setelah penyampaian materi dari pemateri utama dan dua pembanding, dilanjutkan sesi tanya jawab oleh peserta diskusi hukum. Melalui diskusi hukum, Wakil Ketua PA Kota Cimahi Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., menyampaikan hasil diskusi hukum ini diharapkan dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman dalam tataran praktis penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kota Cimahi. Dalam lingkup akademis, hasil diskusi hukum ini dapat menghasilkan karya seperti buku yang memiliki nilai dan manfaat ke masyarakat luas.