Seputar Peradilan

Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kota Cimahi

WhatsApp Image 2025 07 10 at 11.20.31 AM Edited Edited
Kota Cimahi, 10 Juli 2025 – Pengadilan Agama Kota Cimahi berhasil kembali menyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi. Proses mediasi tersebut dilakukan oleh mediator non-hakim Bapak Yana Maulana, S.Sy., M.E., atas perkara Cerai Gugat Nomor 701/Pdt.G/2025.PA.Cmi. Proses tersebut berhasil dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Cimahi pada hari Kamis, 10 Juli 2025, sesuai dengan jadwal sidang pertama perkara tersebut. Penggugat dan Tergugat telah memutuskan untuk rujuk dan sepakat untuk mencabut perkara cerai gugat yang telah didaftarkan. Kesepakatan para pihak untuk mencabut perkara tersebut menunjukkan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan efektif. Mediator telah berhasil menurunkan angka perceraian dengan mendampingi, memfasilitasi, dan mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih.

Keberhasilan mediator dalam mendamaikan kedua belah pihak tersebut sesuai dengan peran mediator yang tercantum dalam pengertian pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, yaitu: “Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan ccara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian”. Berhasilnya proses mediasi tersebut memberikan dampak positif bagi berbagai pihak, yaitu kedua belah pihak yang bersengketa berhasil mendapatkan solusi damai sehingga tidak perlu melanjutkan proses persidangan yang panjang dan lama, serta hakim tidak perlu untuk memeriksa dan mengadili perkara perceraian tersebut sehingga dapat mengurangi beban pengadilan dalam proses penyelesaian perkara. (ny)