Seputar Peradilan

Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kota Cimahi

62b70afa c40d 4e1a b644 c47562831f88

Kota Cimahi, 10 September 2025 – Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas 1A mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa rumah tangga melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Gugat yang diajukan ke PA Kota Cimahi kembali berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dilakukan oleh mediator non-hakim, Diyar Ginanjar, S.Pd., M.H., CPM.

Upaya mediasi dalam perkara perceraian ini selain diamanatkan oleh Pasal 65 UU Peradilan Agama, dalam ajaran Islam juga telah memerintahkan agar menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi di antara manusia sebaiknya diselesaikan dengan jalan perdamaian (ishlah).

Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Kota Cimahi ini menunjukkan efektivitas pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Mediator berhasil memfasilitasi pertemuan antara para pihak guna mencapai mufakat yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak yang awalnya bersikukuh pada pendiriannya akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tanpa harus melalui persidangan yang panjang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta perdamaian.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana peran mediator non-hakim dalam pengadilan agama dapat membantu menyelesaikan perkara dengan lebih cepat dan harmonis. Dengan adanya upaya mediasi yang efektif, diharapkan lebih banyak perkara perceraian yang dapat diselesaikan secara damai dan memberikan solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa.