Peningkatan Pemahaman Gratifikasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi melalui Pelatihan PPG oleh KPK

Kota Cimahi, 15 September 2025 – Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas 1A sebagai salah satu lembaga peradilan dibawah Mahkmah Agung RI terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan jajaran pimpinan PA Kota Cimahi dalam Pelatihan Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform e-learning.
Jajaran pimpinan PA Kota Cimahi yang mengikuti PPG terdiri dari
- Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua PA Kota Cimahi
- Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. selaku Wakil Ketua PA Kota Cimahi
- Asep Kustiwa, S.H. selaku Panitera PA Kota Cimahi
- Diana Risnawati, S.Sos., M.H. selaku Sekretaris PA Kota Cimahi
Kegiatan ini didasarkan kepada Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 3233/BP/DL.1/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Pendaftaran Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi.
Kelas dibuat secara batch dengan jadwal yang berbeda berdasarkan jabatan peserta. peserta diberikan pemahaman mengenai regulasi, pencegahan, penanganan gratifikasi di lingkungan kerja, hingga mekanisme pelaporan yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan dan post test dengan 13 jam pelajaran. Adapun setelah menyelesaikan seluruh kelas e-learning PPG, peserta akan mendapatkan sertifikat kelulusan.
Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan Pimpinan PA Kota Cimahi dapat menjadi role model kepada aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta terbebas dari potensi penyalahgunaan wewenang. (gb)
