Kategorisasi Informasi

PROSEDUR PELAYANAN MEJA INFORMASI
(Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011)
 
Jenis Pelayanan Meja Informasi
1. Pelayanan permohonan informasi secara langsung, yaitu apabila pemohon informasi datang langsung ke Pengadilan;
2. Pelayanan permohonan informasi secara tidak langsung, yaitu apabila pemohon informasi tidak datang langsung ke Pengadilan tetapi menggunakan
    telepon atau alat komunikasi lain.
Prosedur Pelayanan Meja Informasi
1. Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara langsung   dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    a.  Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi   sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi.
    b.  Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.
    c.  Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
    d. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkordinasi dengan Penanggungjawab Informasi.
    e.  Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon.
    f.  Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    g.  Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
2. Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara tidak langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    a.  Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon atau alat komunikasi lain.
    b.  Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.
    c.  Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
    d.  Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.
    e.  Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan.
    f.   Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.