Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
   
Syarat mengambil Akta Cerai :
1 Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2 Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3 Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan SK KMA Nomor : 57/KMA/SK/III/2019 :
  a
b
c
d
Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
4 Surat Kuasa bermeterai jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.