Informasi Pengadilan
SURAT EDARAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA PADA WILAYAH JAWA DAN BALI
Jakarta – Humas : Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 7 Tahun 2021.