Jenis Jasa Hukum yang Dilayani

Jenis Jasa Hukum Yang dilayani

  1. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan;
  3. Penyediaan informasi tentang organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-Cuma.