Tingkat Banding
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
1 |
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam tenggang waktu : |
2 |
a.14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; |
3 |
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). |
4 |
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). |
5 |
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947) |
6 |
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) |
7 |
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Kota Cimahi Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947). |
8 |
Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat oleh Pengadilan Agama Kota Cimahi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. |
9 |
Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat ke Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk disampaikan kepada para pihak. |
10 |
Pengadilan Agama Kota Cimahi menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. 9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera : |
11 |
a. Untuk perkara cerai talak : |
12 |
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
13 |
b. Untuk perkara cerai gugat : |
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan
memeriksa berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama Kota Cimahi.