e-Court (Berperkara secara elektronik)
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal:
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Silahkan Klik Link Prosedur Layanan dibawah ini :
Formulir Pembuatan Akun Ecourt untuk Pengguna Lainnya
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Panduan e-Court Untuk Pengguna Terdaftar
Panduan e-Court Untuk Pengguna Lainnya
Dasar Hukum e-Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan;
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
Panduan Lengkap E-Court di Pengadilan Agama Kota Cimahi: Proses Mudah & Cepat!
Manual Book Panduan E-Court untuk Non-Advokat (Pengguna Lainnya)