SEKAPUR SIRIH DARI KETUA PENGADILAN AGAMA CIMAHI

 

Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan satu-satunya badan yudikatif, yang mana sebuah badan menjamin tegaknya keadilan dengan instrument didalamnya para pegawai-pegawai sebagai aparatur negara/ stakeholder. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen dinyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum,Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan paninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara);
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 jo. Nomor 3 tahun 2006 jo Nomor 50 Tahun 2009  tentang Peradilan Agama;
  5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-undang Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 jo. Nomor 3 tahun 2006 jo Nomor 50 Tahun 2009  tentang Peradilan Agama;
  6. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya, dan;
  7. Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.

Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A. pasca terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Oktober 2018 berubah menjadi 3 satuan kerja baru yakni Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas 1A, Pengadilan Agama Soreang Kelas II dan Pengadilan Agama Ngamprah Kelas II. Pengadilan Agama Kota Cimahi pasca pembentukan Pengadilan Agama baru saat ini hanya mewilayahi Kota Cimahi yang meliputi 3 kecamatan dan 15 kelurahan.

Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas 1A. melaksanakan kegiatan tugas resmi di alamat Jl. Kolonel Masturi No. 180 Kota Cimahi Telp. 022-87774551 Kode Pos 40511, website:http//www.pa-cimahi.go.id, email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Reformasi Birokrasi di 4 lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan khususnya bagi peradilan agama adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan  (business process) dan sumber daya Manusia (aparatur). Begitu pula reformasi Hukum diarahkan pada penegakan hukum dan keadilan yang di dalamnya mencakup aspek yang luas. Dimulai dari kemandirian lembaganya, peningkatan pelaksanaan fungsi utama yuridis, administrasi, penataan kelembagaan yang efisien dan efektif dengan tata laksana yang jelas dan transparan. Diawaki oleh aparatur yang profesional, berakuntabilitas kepada mitra kerja (stakeholder), sampai kepada adanya pengawasan yang proposional serta menghasilkan pelayanan prima. Secara operasional reformasi hukum yang menjadi bagian dari penyelenggaraan good governance dilaksanakan oleh seluruh jajaran aparatur pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, baik para tenaga teknis yuridisnya maupun tenaga administrasinya.

Melalui manajemen perubahan, implementasi hal-hal tersebut di Mahkamah Agung akan mengubah mind set dan cultural set birokrat Mahkamah Agung ke arah budaya yang lebih profesional, produktif, dan akuntabel untuk memenuhi ke 3 (tiga) sasaran Reformasi Birokrasi. Proses dan sasaran Reformasi Birokrasi berorientasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat menuju kondisi profil birokrasi yang diharapkan pada tahun 2025.

Rencana Strategis Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2020-2024 adalah merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan pengkajian,pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundangan-undangan untuk mencapai efektivas dan efesiensi. Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolak ukur kinerja Pengadilan Agama Kota Cimahi diselaraskan dengan arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2005 – 2025 dan cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2020–2024.

Pengadilan Agama Kota Cimahi adalah institusi yang berfungsi mengadili dan memutus perkara, pada sisi lain juga dipandang sebagai institusi yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik terkait kemudahaan akses pengadilan semakin menguat setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.  Undang-undang ini mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Untuk merespon amanat Undang-Undang tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan, dengan tujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pengadilan Agama Kota Cimahi sebagai Pengadilan Tingkat Pertama ikut mendukung dan mensukseskan program Ketua Mahkamah Agung RI, yang dicanangkan bertepatan dengan peringatan hari jadi  Mahkamah Agung RI ke 73 yaitu dengan tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”.  

Pemanfaatan teknologi - khususnya teknologi informasi – di Mahkamah pada umumnya dan Pengadilan Agama Kota Cimahi pada khusus ditujukan untuk mengatasi kendala-kendala penyelenggaraan peradilan berupa lambatnya penanganan perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur dan menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi adalah bagian dari upaya modernisasi lembaga peradilan yang dapat membantu mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penerapan teknologi informasi diyakini dapat memberikan keuntungan dari segi kecepatan, konsistensi, ketepatan dan keandalan bagi kemudahan akses yang transparan dan akuntabel.

Oleh karenanya, Pengadilan Agama Kota Cimahi harus turut serta melakukan langkah-langkah untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam mewujudkan “Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern”.

dengan motto : CINTA (Cermat, Ikhlas, Nyaman, Transparan dan Akuntabel)