Informasi Pengadilan
SURAT EDARAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENGATURAN POLA KERJA BAGI HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT
Jakarta – Humas : Berdasarkan petunjuk Ketua Mahkamah Agung sesuai hasil Rapat Pimpinan pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 pukul 09.00 WIB, mengingat keadaan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung termasuk dalam kategori berusia rentan tertular virus Covid-19, maka disampaikan kepada Yang Mulia para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, bagi Yang Mulia Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100% Work From Home (WFH) dengan ketentuan tetap melaksanakan semua pekerjaan dari rumah termasuk penyelesaian perkara dengan memperhatikan tenggang waktu penyelesaian perkara yang sudah ditetapkan
Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2021