Informasi Pengadilan
PENGUMUMAN PENERAPAN EAC (ELEKTRONIK AKTA CERAI)
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Kota Cimahi telah resmi menerapkan layanan EAC (Elektronik Akta Cerai).
Melalui layanan ini, para pihak yang berperkara dapat:
✅ Membuat akun secara mandiri
✅ Mengunduh Akta Cerai secara elektronik
Layanan ini dapat diakses melalui laman:
🔗 https://eac.mahkamahagung.go.id
Dengan adanya EAC, proses pengambilan akta cerai menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.
Untuk panduan penggunaan EAC, silakan akses tautan berikut:
🔗 bit.ly/panduanEAC
Atau scan QR code yang tersedia pada media informasi resmi kami.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Pengadilan Agama Kota Cimahi
Melayani dengan CINTA - Cermat, Ikhlas, Nyaman, Transparan dan Akuntabel.