Seputar Peradilan
PA Kota Cimahi Dukung Optimalisasi Coretax Melalui Pendampingan secara Daring oleh PTA Bandung
H. Uwes, S.H., Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Kota Cimahi, saat mengikuti kegiatan Pendampingan Coretax Pegawai secara daring melalui Zoom Meeting (15/10/2025)
Cimahi, 15 Oktober 2025, dalam rangka mendukung implementasi sistem perpajakan digital di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Kota Cimahi turut berpartisipasi dalam kegiatan Pendampingan Pendaftaran, Aktivasi, dan Pembuatan Kode Otorisasi Coretax Pegawai yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung secara daring melalui media Zoom Meeting. Pada kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, H. Uwes, S.H., Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di Pengadilan Agama Kota Cimahi, menjadi perwakilan peserta dari satuan kerja setempat. Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PTA Bandung dalam memastikan seluruh aparatur peradilan agama memahami mekanisme penerapan Coretax, sebuah sistem yang digunakan untuk mengintegrasikan data perpajakan pegawai secara nasional.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai proses pendaftaran akun, aktivasi pengguna, serta pembuatan kode otorisasi Coretax yang menjadi syarat utama bagi setiap pegawai dalam mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan pribadi mereka. Selain itu, disampaikan pula pentingnya memastikan keakuratan data yang diinput dalam sistem agar selaras dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui pendampingan ini, PTA Bandung menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya tata kelola administrasi keuangan yang tertib, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Agama Kota Cimahi sendiri menyambut positif kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem informasi dan digitalisasi administrasi di bidang keuangan dan kepegawaian. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami penggunaan aplikasi Coretax, sehingga pelaporan dan pengelolaan pajak dapat dilakukan secara mandiri, efisien, serta sesuai regulasi yang berlaku. Implementasi Coretax juga menjadi langkah nyata dalam mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan peradilan agama, sejalan dengan visi mewujudkan lembaga peradilan yang modern berbasis teknologi informasi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pegawai terhadap kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan. Dengan semangat kolaborasi dan pembinaan yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Kota Cimahi berkomitmen untuk terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dicanangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung, guna mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.