Seputar Peradilan

Mediasi Berbuah Manis, Pasangan Sempat Gugat Cerai Rujuk Kembali di PA Kota Cimahi

 

d2dc432c 9f81 4b65 83c7 1232924cff55

Keberhasilan mediator mendamaikan para pihak melalui mediasi pada perkara perceraian (05/11/2025) 

 

Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi pada Rabu, 5 November 2025 yang dipimpin oleh Diyar Ginanjar, S.Pd., M.H., CPM, mediator non-hakim PA Kota Cimahi. Kali ini, pasangan suami istri yang semula berencana bercerai berhasil rujuk kembali setelah menjalani proses mediasi. Keberhasilan ini menjadi catatan positif setelah sebelumnya beberapa kali menjalani proses mediasi akhirnya berhasil rujuk kembali pada mediasi ketiga yang bertempat di ruang mediasi PA Kota Cimahi.

Proses mediasi berlangsung dengan suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan antara kedua pihak. Mediator non hakim berhasil menggali akar permasalahan rumah tangga secara objektif dan memfasilitasi komunikasi yang efektif. Melalui pendekatan persuasif dan nilai kekeluargaan, pasangan tersebut akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut gugatan perceraian yang telah diajukan.

Keberhasilan mediasi di PA Kota Cimahi menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai. Mediasi tidak hanya menjadi sarana untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga wadah untuk memperkuat nilai kekeluargaan dan menjaga keharmonisan masyarakat. Diharapkan keberhasilan seperti ini dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang humanis dan berorientasi pada kemaslahatan.