Seputar Peradilan
Menyatukan Kembali yang Retak, Mediasi Kewarisan di PA Kota Cimahi Capai Titik Damai

Mediasi perkara kewarisan yang berhasil damai di PA Kota Cimahi (10/12/2025)
Kota Cimahi, 10 Desember 2025 - Bertempat di ruang mediasi pada 10 Desember 2025, Pengadilan Agama Kota Cimahi mencatat capaian positif melalui keberhasilan mediasi pada perkara kewarisan. Para pihak yang sebelumnya berselisih mengenai pembagian harta peninggalan akhirnya menemukan titik temu setelah melalui proses dialog yang intensif dan terarah. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi masih menjadi jalur efektif untuk menyelesaikan perkara yang sarat nilai kekeluargaan.
Proses mediasi dipimpin oleh Yana Mulyana, S.Sy., M.E., mediator non-hakim bersertifikat yang menekankan pendekatan komunikatif dan pemahaman terhadap dinamika hubungan keluarga. Dalam beberapa sesi, mediator membantu para pihak mengurai permasalahan, mengklarifikasi maksud masing-masing, serta membuka ruang bagi solusi yang adil dan proporsional. Pendekatan tersebut menciptakan suasana kondusif sehingga para pihak dapat menilai kembali posisi mereka dengan lebih objektif.
Kesepakatan akhirnya dicapai dengan penuh keikhlasan oleh seluruh ahli waris. Pengadilan Agama Kota Cimahi menyambut baik hasil ini sebagai bentuk keberhasilan restoratif yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memulihkan harmoni keluarga. Ke depan, PA Kota Cimahi berkomitmen untuk terus memperkuat layanan mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
