Seputar Peradilan

Perkuat Layanan Mediasi, Pengadilan Agama Kota Cimahi Resmi Lantik dan Tetapkan Mediator Non-Hakim Tahun 2026

 

WhatsApp Image 2026 01 02 at 14.32.22

Penandatanganan MoU Mediator non-Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2026 (02/01/2026)

 

Kota Cimahi, 02 Januari 2026 - Pengadilan Agama Kota Cimahi menyelenggarakan kegiatan "Penandatanganan MoU, Penetapan Surat Keputusan, dan Surat Perintah Mulai Kerja Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2026" pada Jumat, 02 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Kota Cimahi. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, seluruh Panitera Muda, seluruh Kasubbag, para hakim, panitia seleksi, serta mediator non-hakim terpilih. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para mediator non-hakim yang telah terpilih. Adapun nama-nama mediator non-hakim terpilih yang menghadiri penandatanganan MoU tersebut adalah:

  1. Alfiana Rahmita Imaniar, S.H.;
  2. Diyar Ginanjar, S.Pd., M.H., CPM.;
  3. Drs. Ramin, M.Ag.;
  4. Yana Maulana, S.Sy., M.E.; dan
  5. Yoan Zelika, S.E., M.M.

Ketua menegaskan pentingnya peran mediator dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi menyampaikan, “Saya berharap para mediator non-hakim mampu menjalankan tugas secara profesional, netral, dan berintegritas dengan mengedepankan dialog yang solutif sehingga kehadirannya benar-benar memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak.” Selain itu, mediator dituntut mampu memberikan solusi dengan menguraikan permasalahan secara objektif serta menghargai setiap pihak yang berperkara. Sikap netral, adil, dan menjunjung tinggi etika menjadi kunci keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi.