Seputar Peradilan
PA Kota Cimahi Bahas Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2025 Menjamin Kepastian Hak Asuh Anak

Diskusi hukum Hakim PA Kota Cimahi (08/01/2026)
Kota Cimahi – Pengadilan Agama Kota Cimahi menyelenggarakan Diskusi Hukum Internal Hakim Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Ketua PA Kota Cimahi pada Kamis, 8 Januari 2025, pukul 08.00–09.30 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim PA Kota Cimahi sebagai upaya memperkuat pemahaman dan keseragaman penerapan hukum, khususnya terkait hak kuasa asuh anak pasca perceraian.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan Ketua PA Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., yang menekankan pentingnya menjadikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025, sebagai pedoman utama dalam memutus perkara hak asuh anak. “Hakim harus memedomani SEMA agar putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar berpihak pada kepentingan dan masa depan anak,” tegasnya.
Selanjutnya, diskusi dipimpin oleh Wakil Ketua PA Kota Cimahi, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., dengan fokus pembahasan pada implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2025. Para hakim mendalami norma dan prinsip yang diatur dalam SEMA tersebut agar penerapannya selaras dengan praktik peradilan serta kebutuhan perlindungan hak anak.
Melalui diskusi hukum internal ini, PA Kota Cimahi meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan putusan yang berkepastian hukum, berkeadilan, dan humanis, serta senantiasa berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Regulasi internal ini menjadi kompas penting bagi para hakim dalam menyatukan penerapan hukum di seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
