Seputar Peradilan

Bimtal PA Kota Cimahi: Meninggalkan Shalat dan Beratnya Pertanggungjawaban di Hadapan Allah SWT

WhatsApp Image 2026 01 15 at 16.28.16

Bimtal PA Kota Cimahi (15/01/2026)

Cimahi – Pengadilan Agama Kota Cimahi melaksanakan kegiatan Bimbingan Mental dan Spiritual (Bimtal) pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di lingkungan Pengadilan Agama Kota Cimahi. Kegiatan ini dilaksanakan ba’da Ashar dan diikuti oleh seluruh Hakim serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Kota Cimahi.

Pada kesempatan tersebut, materi Bimtal disampaikan oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. dengan tema “Meninggalkan Shalat dan Beratnya Pertanggungjawaban di Hadapan Allah SWT.”

WhatsApp Image 2026 01 15 at 16.28.17

Bimtal PA Kota Cimahi (15/01/2026)

Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa shalat merupakan kewajiban utama dalam ajaran Islam dan menjadi amalan pertama yang akan dihisab di hadapan Allah SWT.

“Shalat adalah tiang agama dan amalan pertama yang akan dihisab. Jika shalat seseorang baik, maka baik pula seluruh amalnya. Sebaliknya, jika shalatnya rusak, maka rusak pula amal-amal yang lain,” tegas Dr. H. Al Fitri.

Beliau juga menekankan bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara ringan, baik dari sisi hukum agama maupun dampaknya terhadap kehidupan seorang Muslim.

“Meninggalkan shalat bukan sekadar meninggalkan kewajiban, tetapi merupakan kelalaian besar yang akan dimintai pertanggungjawaban secara serius di hadapan Allah SWT,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. H. Al Fitri mengutip penjelasan dalam kitab Irsyâdu al-‘Ibâd karya Syekh Zainuddin al-Malibari, khususnya pada bab Faḍliṣ Ṣalātil Maktūbah. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa terdapat lima belas siksaan bagi orang yang meninggalkan shalat, yang terbagi ke dalam beberapa fase kehidupan.

“Dalam kitab Irsyâdu al-‘Ibâd dijelaskan bahwa siksaan bagi orang yang meninggalkan shalat tidak hanya di akhirat, tetapi sudah dimulai sejak di dunia, saat sakaratul maut, di alam kubur, hingga ketika dibangkitkan di Padang Mahsyar,” jelasnya.

Melalui penyampaian materi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam menjaga shalat.

“Sebagai aparatur peradilan agama, kita tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menjaga ibadah, khususnya shalat,” pungkasnya.

Kegiatan Bimtal berlangsung dengan khidmat dan diikuti dengan penuh perhatian oleh para peserta. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rohani yang secara rutin dilaksanakan guna memperkuat integritas, keimanan, dan akhlak seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kota Cimahi.