Seputar Peradilan

Mediasi Berbuah Damai, Perkara Cerai Talak Berhasil Diselesaikan di Pengadilan Agama Kota Cimahi

Untitled design 8 11zon

Mediator kembali damaikan para pihak dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Kota Cimahi (22/01/2026)

Kota Cimahi, 22 Januari 2026 - Pengadilan Agama Kota Cimahi kembali mencatat keberhasilan proses mediasi dalam perkara cerai talak. Mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Cimahi. Proses mediasi dipimpin oleh mediator nonhakim, Yana Maulana, S.Sy., M.E., C.Med., CPM., dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.

Dalam pelaksanaan mediasi, mediator memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan harapan masing-masing. Melalui dialog yang konstruktif, para pihak diajak untuk memahami kembali tujuan perkawinan serta dampak perceraian, baik bagi pasangan maupun keluarga. Proses tersebut berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh keterbukaan.

Hasil dari mediasi tersebut membuahkan kesepakatan damai, di mana pasangan suami istri sepakat untuk rukun kembali dan mengurungkan niat bercerai. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan perkara keluarga secara damai dan bermartabat. Pengadilan Agama Kota Cimahi berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi inspirasi bagi para pihak berperkara lainnya untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian.