Seputar Peradilan
Dukung Penuh Zona Integritas, PA Kota Cimahi Tunjuk Agen Perubahan 2026

Penunjukkan Agen Perubahan Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2026 (23/01/2026)
Kota Cimahi, 23 Januari 2026 - Pengadilan Agama Kota Cimahi secara resmi menetapkan Agen Perubahan Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, yaitu Nurma Yulia, S.H. Penetapan ini merupakan bagian dari implementasi area manajemen perubahan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Agen Perubahan diharapkan menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penunjukan Agen Perubahan dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026 di Ruang Sidang Utama. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pembangunan Zona Integritas dan dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kota Cimahi. Momentum ini menjadi simbol komitmen bersama seluruh jajaran untuk mendukung proses perubahan yang berkelanjutan di lingkungan satuan kerja.
Dalam sambutannya, pimpinan menyampaikan bahwa keberadaan Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi teladan (role model), penghubung komunikasi perubahan, serta penggerak inovasi yang relevan dengan kebutuhan organisasi. Hal ini sejalan dengan fokus manajemen perubahan sebagai salah satu dari enam area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas.
Dalam kesempatan tersebut, Agen Perubahan menyampaikan harapannya untuk mendapatkan arahan dan bimbingan dari pimpinan serta seluruh jajaran pegawai untuk bersama-sama bersinergi dalam melakukan perubahan "semoga kita dapat bersama-sama belajar melangkah menuju perubahan peradilan yang lebih berintegritas", ujarnya. Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama berperan aktif mendukung setiap program perubahan yang telah direncanakan. Dengan sinergi dan komitmen bersama, diharapkan Pengadilan Agama Kota Cimahi dapat semakin mantap melangkah dalam mewujudkan Zona Integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
