Seputar Peradilan

Komitmen terhadap Peradilan Modern, PA Kota Cimahi Implementasikan Mediasi Elektronik dalam Perkara Verzet Cerai Gugat

 

WhatsApp Image 2026 02 05 at 09.48.431

Mediasi perkara verzet cerai gugat melalui teleconference di PA Kota Cimahi (04/02/2026) 

 

Kota Cimahi, 4 Februari 2026 - Pengadilan Agama Kota Cimahi melaksanakan mediasi melalui teleconference atas perkara verzet cerai gugat pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Media Center. Mediasi tersebut dipimpin oleh Diyar Ginanjar, S.Pd., M.H., CPM, selaku mediator non-hakim dengan menghadirkan para pihak secara daring melalui sarana teknologi informasi. Pelaksanaan ini dilakukan guna memastikan proses penyelesaian sengketa tetap berjalan efektif, khususnya karena para pihak berdomisili di kota yang berbeda sehingga tidak memungkinkan untuk hadir secara bersamaan di ruang sidang.

Pelaksanaan mediasi secara elektronik tersebut berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, serta tetap mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ketentuan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk menyelenggarakan mediasi melalui sarana teknologi informasi secara sah dan mengikat. Dengan demikian, hak dan kewajiban para pihak tetap terlindungi serta proses mediasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan mediasi tatap muka.

Desain tanpa judul1 11zon

Dalam proses mediasi tersebut, para pihak menunjukkan itikad baik untuk berdialog dan mencari titik temu atas permasalahan yang disengketakan. Berdasarkan hasil mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian terhadap beberapa pokok permasalahan, sementara terhadap hal lainnya akan dilanjutkan dalam proses persidangan. Keberhasilan sebagian ini menjadi wujud optimalisasi fungsi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah serta mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan di Pengadilan Agama Kota Cimahi.