Seputar Peradilan

Kedepankan Musyawarah, Mediasi Cerai Gugat di PA Kota Cimahi Kembali Berhasil

Untitled design 9 11zon

Mediasi Cerai Gugat Kembali Capai Keberhasilan di Pengadilan Agama Kota Cimahi (09/02/2026)

 

Kota Cimahi, 09 Februari 2026 - Pengadilan Agama Kota Cimahi kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara cerai gugat yang dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026. Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Cimahi dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara. Proses mediasi berjalan dengan tertib, terbuka, dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

Mediasi dipandu oleh Mediator non-Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Yoan Zelika, S.E., M.M., C.Med., yang menjalankan perannya secara profesional dan persuasif. Melalui pendekatan komunikatif dan penuh empati, mediator memberikan ruang dialog yang seimbang kepada para pihak. Upaya tersebut membuahkan hasil positif dengan tercapainya kesepahaman antara penggugat dan tergugat.

Hasil mediasi menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara gugatan cerai yang telah diajukan. Kesepakatan damai ini mencerminkan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara kekeluargaan dan penuh kesadaran. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat memperkuat keutuhan rumah tangga para pihak ke depan, menumbuhkan kembali komunikasi yang sehat, serta menjadi motivasi bagi para pencari keadilan lainnya untuk mengedepankan jalur perdamaian sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa keluarga.