Seputar Peradilan
Rapat Monev Berkala Periode Januari 2026: Evaluasi Kepatuhan dan Optimalisasi Administrasi Perkara

Rapat Monev Kepaniteraan PA Kota Cimahi (25/02/2026)
Cimahi, Rabu, 25 Februari 2026 — Pengadilan Agama Kota Cimahi melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkala untuk periode Januari 2025. Kegiatan tersebut dipimpin dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi, Asep Kustiwa, S.H., serta diikuti oleh para Panitera Muda (Panmud) dan Panitera Pengganti (PP).
Rapat monev ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi perkara, guna memastikan tertib administrasi serta peningkatan kinerja kepaniteraan.
Dalam pembahasannya, Panitera menekankan pentingnya kepatuhan dalam mengunggah Berita Acara Sidang (BAS) secara tepat waktu dan lengkap. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga akurasi data serta mendukung transparansi proses persidangan.

Rapat Monev Kepaniteraan PA Kota Cimahi (25/02/2026)
Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap penginputan court kalender agar setiap jadwal persidangan tercatat secara sistematis dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ketertiban pengisian court kalender dinilai berperan penting dalam mendukung efektivitas manajemen persidangan.
Pembahasan juga difokuskan pada penginputan kelengkapan data perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Seluruh Panmud dan PP diingatkan untuk memastikan data perkara terinput secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari komitmen terhadap tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Cimahi semakin meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap standar administrasi perkara, sehingga tercipta pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
