Seputar Peradilan

Panmud Hukum dan Tenaga Teknis PA Kota Cimahi Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi TA 2026 Secara Daring

WhatsApp Image 2026 04 14 at 09.28.28Panmud Hukum dan Perwakilan Tenaga Teknis PA Kota Cimahi mengikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi TA 2026.

Cimahi – Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum), Jaenudin Ramdhan, S.H.I., bersama perwakilan tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, pada Selasa (14/04/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDM) Mahkamah Agung RI ini mengangkat tema “Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung.”

FGD ini merupakan bagian dari upaya penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia pada bidang kepaniteraan. Peserta yang terlibat terdiri dari unsur pimpinan dan tenaga teknis dari satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia.

WhatsApp Image 2026 04 14 at 09.28.28 1Panmud Hukum dan Perwakilan Tenaga Teknis PA Kota Cimahi mengikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi TA 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Panmud Hukum dan perwakilan tenaga teknis PA Kota Cimahi mengikuti rangkaian agenda yang meliputi pemaparan materi pengantar, diskusi interaktif, serta pengisian kuesioner sebagai bentuk kontribusi terhadap penyusunan naskah urgensi.

Partisipasi ini menjadi wujud komitmen PA Kota Cimahi dalam mendukung penguatan sistem manajemen kepaniteraan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja. Selain itu, forum diskusi ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan masukan dan pengalaman di lapangan guna memperkaya substansi kebijakan yang akan disusun.

Dengan keikutsertaan dalam FGD ini, diharapkan PA Kota Cimahi dapat berkontribusi aktif dalam menghasilkan kebijakan yang adaptif dan implementatif, serta mampu mendukung terwujudnya peradilan agama yang profesional, modern, dan berintegritas. (GK)