Seputar Peradilan

Perkara Cerai Talak Berakhir Damai, Bukti Mediasi Efektif di Pengadilan Agama Kota Cimahi

Desain tanpa judul3 11zon

Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kota Cimahi (14/04/2026)

Kota Cimahi, 14 April 2026 - Upaya perdamaian kembali membuahkan hasil dalam penanganan perkara cerai talak di Pengadilan Agama Kota Cimahi. Bertempat di ruang mediasi PA Kota Cimahi pada 14 April 2026, sebuah perkara yang semula diajukan dengan permohonan cerai talak akhirnya berhasil dicabut setelah para pihak sepakat untuk berdamai melalui proses mediasi. Kesepakatan tersebut menjadi bukti bahwa ruang dialog yang difasilitasi pengadilan mampu membuka kembali komunikasi yang sempat terputus.

Proses mediasi berlangsung secara intensif dengan pendekatan persuasif dan humanis dari Mediator non-Hakim, Yoan Zelika, S.E., M.M., C.Med. Dalam sesi mediasi, mediator tidak hanya memfasilitasi dialog, tetapi juga membantu para pihak menggali akar permasalahan yang selama ini menjadi pemicu konflik. Dengan teknik komunikasi yang konstruktif, pendekatan empati, dengan tetap memerhatikan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016, mediator berhasil menciptakan suasana kondusif sehingga para pihak bersedia mempertimbangkan kembali keputusan untuk berpisah.

Pencabutan perkara cerai talak ini menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan proses strategis yang mampu menghadirkan solusi yang lebih baik bagi para pihak. Selain menghemat waktu dan biaya, keberhasilan mediasi juga memberikan dampak sosial yang positif, terutama dalam menjaga keutuhan keluarga. Hal ini sekaligus menjadi cerminan komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. (NY)