Seputar Peradilan
Membuka Hati Tanpa Penghalang, Kultum Sore di Masjid Al Mahkamah PA Kota Cimahi Sarat Makna

Kultum Bakda Ashar di Masjid Al-Mahkamah Pengadilan Agama Kota Cimahi (14/04/2026)
Kota Cimahi, 14 April 2026 — Pengadilan Agama Kota Cimahi kembali menggelar kegiatan kultum di Masjid Al Mahkamah selepas salat Ashar pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Ust. H. Dadang Mahdar sebagai pemateri dengan Nurma Yulia, S.H. bertindak sebagai pembawa acara. Kultum ini diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi sebagai bagian dari upaya pembinaan spiritual di lingkungan kerja.
Dalam penyampaian materinya, Ust. H. Dadang Mahdar mengangkat pesan wasiat dari Sayyidina Ali yang mengingatkan agar tidak menjadikan penghalang antara manusia dengan Allah SWT. Salah satu penghalang tersebut adalah ketika seseorang merasa cukup hanya dengan menjalankan kewajiban semata, tanpa memahami bahwa ibadah merupakan kebutuhan bagi setiap insan. Ia menekankan bahwa ibadah bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dalam melaksanakan salat, tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi seseorang untuk bersujud secara sempurna. Hal ini menjadi simbol bahwa dalam beribadah, hati dan pikiran juga harus terbuka tanpa ada penghalang yang menghambat kekhusyukan. Dengan demikian, setiap ibadah yang dilakukan dapat memberikan dampak spiritual yang mendalam bagi kehidupan sehari-hari.
Melalui kultum tersebut, Ust. H. Dadang Mahdar mengajak seluruh peserta untuk senantiasa memperbaiki kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ia menegaskan bahwa ketika beribadah, hendaknya tidak ada hal yang menghalangi dalam menghadap kepada Allah. Kegiatan kultum ini diharapkan dapat memperkuat nilai spiritual sekaligus meningkatkan integritas aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. (NY)
