Seputar Peradilan

Sidang Telekonferensi PA Cimahi–PA Denpasar Berjalan Lancar

WhatsApp Image 2026 04 22 at 22.02.34

Pelaksanaan Sidang Telekonferensi PA Cimahi-PA Denpasar. Dokumentasi oleh Tim IT PA Kota Cimahi.

Cimahi, Rabu, 22 April 2026 — Persidangan perkara verzet cerai gugat digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Agama Kota Cimahi dengan metode telekonferensi yang terhubung dengan Pengadilan Agama Denpasar. Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Pelawan.

Sidang dimulai pada pukul 10.45 WIB dan berakhir pada pukul 11.20 WIB. Majelis hakim memimpin jalannya persidangan secara tertib dan memastikan seluruh proses pemeriksaan saksi berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksanaan sidang secara daring ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan, yang memungkinkan proses pemeriksaan tetap berjalan efektif meskipun para pihak atau saksi berada di lokasi yang berbeda. Melalui koneksi telekonferensi, saksi dari pihak Pelawan dapat memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan pantauan selama persidangan, seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti. Baik dari sisi konektivitas maupun koordinasi antar pengadilan, semuanya berlangsung dengan baik sehingga proses persidangan dapat diselesaikan tepat waktu.

Dengan terselenggaranya sidang ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efisien, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (GK)