Seputar Peradilan
Mengukur Kepuasan Masyarakat
Pencari Keadilan
![]() |
![]() |
![]() |
Dalam rangka meningkatkan Kualitas dan Mutu kinerja Pengadilan Agama Cimahi, Senin 23 April 2018 Para CPNS/Calon Hakim yang ditempatkan di Satuan Kerja Pengadilan Agama Cimahi melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap para pencari keadilan di Pengadilan Agama Cimahi.
SKM yang dilaksanakan Para CPNS/Calon Hakim ini bertujuan untuk mendapatkan penilaian masyarakat terhadap 9 unsur pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, yang terdiri dari :
1. Persyaratan;
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur;
3. Waktu Penyelesaian;
4. Biaya/Tarif;
5. Produk Spesifikasi jenis pelayanan;
6. Kompetensi pelaksana;
7. Perilaku pelaksana;
8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan;
9. Sarana dan Prasarana.
![]() |
![]() |
![]() |
Penilaian dari masyarakat tersebut selain berguna sebagai masukan agar Pengadilan Agama Cimahi mampu memperbaiki kinerja menjadi semakin lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan SKM ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data dalam rangka memenuhi persyaratan dokumen fisik Sertifikasi Akreditasi Penjamin Mutu (SAPM) yang dalam waktu dekat siap dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Cimahi. (Aba)