Seputar Peradilan
Kunjungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)
Senin (14/5), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) melakukan kunjungan sekaligus observasi jalannya persidangan di Pengadilan Agama Cimahi, termasuk juga untuk mempelajari kerjasama yang telah dibangun oleh PA Cimahi dengan Klinik Hukum UIN Sunan Gunung Djati.
Observasi dari AIPJ2 tersebut dilaksanakan oleh Wahyu Widiana, sebagai Penasehat Senior AIPJ2 dan Cate Sumner sebagai Peneliti Konsultan Kerjasama Mahkamah Agung dan Family Court of Australia, didampingi Sekertarisnya yang merupakan penerjemah bahasa, beserta pihak BKLHK UIN Sunan Gunung Djati selaku pihak pelaksana pelayanan Posbakum.
![]() |
![]() |
Observasi yang dilakukan Tim AIPJ2 berfokus pada layanan posbakum, Bantuan sidang Prodeo, dan sidang keliling, Tim AIPJ2 berinteraksi langsung dengan masyarakat Pencari Keadilan khususnya Perempuan.
Setelah melakukan Observasi, pihak AIPJ2 menyampaikan laporan hasil observasinya di ruang sidang utama PA Cimahi, Pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekertaris, dan Para Calon Hakim PA Cimahi.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Agama Cimahi mengucapkan selamat datang kepada Wahyu Widiana dan Cate Sumner beserta sekertarisnya di Pengadilan Agama Cimahi dan menjadi sebuah kebanggaan bagi Pengadilan Agama Cimahi bisa menjadi lokasi penelitian dari AIPJ2. Setelah sambutan dari Ketua PA Cimahi, Wahyu menyampaikan Pengantar mengenai kerjasama yang dilakukan Badilag dengan AIPJ sejak tahun 2005. Setelah itu Cate Sumner menyampaikan hasil penelitian yang dia lakukan sejak tahun 2005. berdasarkan hasil penelitiannya, dia menemukan fakta bahwa 9 dari 10 Perempuan di Indonesia tidak bisa mengakses Pengadilan karena 3 masalah, masalah tersebut yaitu, jarak, biaya dan kerumitan proses (tidak paham dengan proses).
![]() |
![]() |
![]() |
Cate Sumner juga menyampaikan hasil observasinya di PA Cimahi, dia mengatakan bahwa " Kinerja PA Cimahi berada diatas rata-rata". Cate Sumner menyampaikan rasa takjubnya tersebut setelah mengetahui jumlah perkara di PA Cimahi yang bisa mencapai hampir 12 ribu perkara pada tahun 2017 dan diantaranya 6 ribu pendaftar layanan yang dilayani oleh Posbakum PA Cimahi, serta 815 perkara yang dilayani secara prodeo yang diantaranya 150 perkara didanai oleh DIPA PA Cimahi tahun anggaran 2017 dan 725 perkara yang dilayani menggunakan prodeo murni. Selain itu Cate Sumner juga menyampaikan apresiasi terhadap PERMA No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum. Dia mengatakan bahwa dengan hal tersebut Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang menerbitkan peraturan yang berpihak pada kaum perempuan. (Aba)