Seputar Peradilan

Kunjungan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia

Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2019 Pengadilan Agama Kota Cimahi mendapat kunjungan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum. Kedatangan Ketua Komisi Yudisial diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Drs. H. M. Rosyid Ya’kub, M.H.

Adapun maksud dan kunjungan tersebut antara lain sebagai silaturahmi dan penyampaian informasi tentang tindakan pencegahan dalam pelayanan perkara di Pengadilan.

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Kota Cimahi, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia,    Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum. dengan dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Cimahi menyampaikan beberapa hal penting terkait tindakan pencegahan dalam pelayanan perkara seperti komunikasi Aparatur Pengadilan dan para pihak, baik secara langsung atau bertemu muka dan penggunaan media sosial yang berindikasi penyalahgunaan dalam tugas.

Beliau mencontohkan beberapa kasus yang menyeret hakim-hakim yang terindikasi penyalahgunaan tugas terkait pelayanan perkara seperti:

  1. Penerimaan uang dari pihak berperkara.
  2. Masih ditemukan adanya panggilan sidang yang disampaikan oleh Jurusita sehari sebelum pelaksanaan sidang.

Beliau menyampaikan Mahkamah Agung telah bekerja sama dengan UNDP melaksanakan kegiatan yudicial integrity sebagai langkah-langkah yang maju dalam pelayanan peradilan melalui program e-court dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Terkait pelaksanaan kode etik hakim, beliau memberikan arahan perlunya para Hakim untuk menjaga kode etik, terutama hubungan dengan Pengacara dalam penyelesaian perkara. Beliau menjelaskan tentang prinsip etik hakim agar bekerja secara cermat dan teliti, tidak boleh copy paste dalam membuat putusan. Dalam prinsip etik profesional, seorang hakim harus memiliki wawasan yang luas. Wawasan yang luas bisa didapat dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (S1, S2, dan S3), selain itu Hakim supaya rajin membaca buku-buku, yurisprudensi, dan aturan-aturan.

Diakhir kunjungan beliau berpesan agar aparat pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Kota Cimahi agar berhati-hati dalam memberikan pelayanan perkara pada masyarakat.