Seputar Peradilan
Mediasi Berhasil, dengan Keputusan Para Pihak akan Rukun Kembali
Kamis, 20 Juli 2023 telah dilakukan mediasi lanjutan perkara yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Cimahi. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Adapun mediator yang menangani perkara tersebut adalah Drs. Agus Wachyu Abikusna, sekaligus menjabat sebagai Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi.
Alhamdulillah, mediasi lanjutan perkara, berhasil mencapai kesepakatan, dimana pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai dan membuat keputusan akan rukun kembali, kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama Kota Cimahi tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Mediator-Non Hakim tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kota Cimahi.