Seputar Peradilan
LUAR BIASA MEDIATOR HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI BERHASIL MENDAMAIKAN EMPAT PERKARA DALAM SEHARI
Kamis, 29 Agustus 2024 bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Kota Cimahi telah dilakukan proses mediasi dengan Mediator Hakim YM Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaga hubungan baik antara kedua belah pihak berperkara.
Dalam proses mediasi, Mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permaslaahan-permasalahan, Mediator memfasilitasi untuk kepentingan bersama sehingga mencapai kesepakatan yang baik untuk kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaan mediasi hari ini terdapat 4 perkara yang berhasil di mediasi yaitu:
- 825/Pdt.G/2024/PA.Cmi berhasil di cabut
- 829/Pdt.G/2024/PA.Cmi berhasil sebagian
- 812/Pdt.G/2024/PA.Cmi berhasil sebagian
- 788/Pdt.G/2024/PA.Cmi berhasil sebagian
Keberhasilan ini tak lepas dari peran mediator yang telah memiliki kemampuan di bidang mediasi dan YM Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I juga merupakan seorang Trainer Mediator pada Badan Diklat Litbang Mahkamah Agung RI.
Kedepan diharapkan semakin banyak lagi perkara yang berhasil mediasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi yang selaras dengan moto Pengadilan Agama Kota Cimahi yaitu “ CINTA ”.