Seputar Peradilan
PERJANJIAN KERJA SAMA
PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
DENGAN MEDIATOR NON HAKIM
Senin, 09 September 2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Cimahi Kelas I.A, telah dilaksanakan Perjanjian Kerja sama antara Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas I.A dengan Mediator Non Hakim.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak berperkara dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian perkara tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Adapun Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Mediator Non Hakim yaitu
- Bapak Yana Maulana, S.Sy., ME
- Bapak Ridwan, S.H., CIM
Dengan adanya perjanjian Kerjasama ini, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi YM Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H. berharap agar perjanjian kerjasama diantara kedua belah pihak ini dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara dalam hal pelayanan mediasi.