Seputar Peradilan

MEDIATOR PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI KEMBALI BERHASIL MENDAMAIKAN

SENGKETA GUGATAN HAK ASUH DAN NAFKAH ANAK

 

Cimahi, 24 Oktober 2024 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Cimahi, Mediator Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi YM. Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kembali berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara Hadhonah dengan Nomor Perkara 1029/Pdt.G/2024/PA.Cmi.

WhatsApp Image 2024 10 24 at 10.47.26

Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 bahwa mediasi adalah upaya penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Dalam perkara gugat Hak Asuh Anak mediasi bertujuan untuk menfasilitasi diskusi orang tua dalam mencapai kesepakatan mengenai hak asuk anak. Adapun hasil dari mediasi perkara gugat Hak Asuh Anak adalah mediasi berhasil dengan akta perdamaian.

Proses mediasi dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan kesepakatan perdamaian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar dalam keadaan sehat serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dengan  kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis.

Semoga semakin banyak mediasi yang berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kota Cimahi sesuai dengan Motonya yaitu "CINTA".