Seputar Peradilan
Apel Senin: Baca, Pahami, Laksanakan dan Kawal Lima Himbauan Yang Mulia Ketua MARI
Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA melaksanakan rutinitas Apel Senin Pagi, pada tanggal 25 November 2024 bertepatan dengan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024. Apel pagi dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA Jalan Baros Seneng, Cimahi Selatan, Kota Kota Cimahi. Apel diikuti oleh Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh karyawan / karyawati Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA. Bertindak sebagai Pembina Apel kali ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
Pelaksanaan apel pagi dimulai pukul 07.45 WIB diawali dengan pengucapan pembacaan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan 10 (sepuluh) Budaya Malu Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA yang diikuti oleh seluruh peserta apel. Kemudian dilanjutkan dengan amanat Pembina Apel.
Dalam kesempatan kali ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I menghimbau kepada seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga soliditas dan solidaritas di lingkungan kerja serta meningkatkan kinerja dan prestasi kerja yang ber-asas kekeluargaan.
Kemudian, beliau juga mengingatkan agar melaksanakan dan mengamalkan dengan sungguh-sugguh hibauan dari Yang Muliah Ketua Mahkamah Agung RI sebagaimana dalam Surat Badan Urusan Administrasi MA nomor 275/BUA.6/HM1.1.1/XI/2024 tanggal 22 November 2024.
Himbauan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Pembina Apel berisi sebagai berikut:
- Meniatkan pekerjaan yang kita lakukan selain untuk memenuhi kewajiban, juga untuk beribadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa;
- Menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung;
- Memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional;
- Menghindari perbuatan tercela agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan;
- Memperkuat jiwa korsa agar tercipta rasa persatuan, kebersamaan, dan rasa memiliki organisasi demi terwujudnya peradilan yang agung.
Diakhir amanatnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA menuturkan kelima point himbauan tersebut tidak bisa ditawar, menjadi kewajiban setiap Aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA untuk melaksanakan dan mentaatinya. Baca, Pahami, dan Laksanakan kelima point tersebut, dan selaku Pimpinan Pengadilan akan mengawal penerapan himbauan tersebut dilingkungan Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA.