Seputar Peradilan

Wakil Ketua PA Kota Cimahi Sosialisasikan Pembinaan Ketua PTA Bandung

 

20241230_2.jpeg

Kota Cimahi – Senin (30/12/2024) tepat pada pukul 07.45 WIB, merupakan Apel Pagi Senin terakhir di tahun 2024. Apel Senin Pagi di pungujung akhir tahun ini dihadiri oleh Para Hakim, Plt. Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, PNS, PPPK dan PPNPN Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, seperti biasanya apel Senin Pagi diselenggarakan di halaman gedung kantor PA Kota Cimahi. Tujuan apel pagi ini untuk mengawali semua rangkaian kegiatan dan aktivitas seminggu kedepannya. Bertindak sebagai Pembina Apel Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Wakil Ketua PA Kota Cimahi).

Dalam amanatnya, beliau mensosialisasikan kebijakan Ditjen Badilag MARI terbaru dan materi pembinaan Ketua PTA Bandung secara virtual pada tanggal 24   Desember 2024.

Mengawali amanatnya, beliau menyampaikan kebijakan Ditjen Badilag MARI yang terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 5 Tahun 2024 tentang "Penegasan Implementasi Pembangunan Zona Integritas Bagi Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama".

Beliau kembali menegaskan, “Pembangunan Zona Integritas diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah. Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik”.

20241230_1.jpeg

Selanjutya, dalam amanat apelnya juga mensosialisasikan pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Ketua PTA Bandung, yaitu seputar Sidak yang dilakukan oleh Tim Badilag ke beberapa PA dalam wilayah hukum PTA Bandung.

Point terpentingnya yaitu:

  • Setiap aparatur PA Kota Cimahi wajib di saat jam kerja untuk berpakaian rapi dan lengkap dengan atribut bisa diartikan sebagai memakai pakaian yang bersih, pas, dan sopan, serta dilengkapi dengan atribut yang sesuai, serta harus menggunakan sepatu, dan tidak diperkenankan memakai sendal saat jam kerja kantor;
  • Khusus untuk hari Jumat, bagi aparatur PA Kota Cimahi yang tidak ikut Jumsih, dan atau olahraga dari jam 08.00 sampai selesai menggunakan batik, maka bagi yang ikut Jumsih, dan atau olahraga berpakaian olahraga dari pagi hingga jam 09.30 WIB setelah menggunakan pakaian batik;
  • Khusus untuk petugas PTSP memakai pakaian batik atau pakaian khusus PTSP dari jam 08.00 WIB sampai jam pulang kantor.

“Oleh sebab itu mari kita patuhi aturan berpakaian aparatur sesuai dengan aturan, berkacalah ketika berangkat ke kantor, bertanyalah ke pasangan masing-masing sebelum berangkat ke kantor, apakah sudah rapi dan berpakaian sesuai dengan aturan yang ada”, imbuhnya.

“Mari kita buat komitmen bersama, dan komitmen itu dapat bersumber dari dalam diri sendiri dinamakan komitmen internal, atau dari luar disebut dengan komitmen eksternal. Komitmen seseorang dapat terlihat dari tindakan atau perilaku yang dilakukan atas suka sama suka atau tidak ada keterpaksaan, dan rasa memilki terhadap kantor”, pungkasnya.