Seputar Peradilan

Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 01 16 at 12.28.33

Pengadilan Agama Kota Cimahi sukses menyelenggarakan kegiatan pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025 yang menggunakan mekanisme voting daring melalui google form.  Pemilihan Agen Perubahan merupakan bagian dari upaya mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Agen Perubahan diharapkan menjadi motor penggerak transformasi budaya kerja yang lebih baik, berintegritas, dan inovatif di lingkungan Pengadilan Agama Kota Cimahi.

Adapun kandidat yang menjadi nominasi Agen Perubahan Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2025 telah ditentukan sebelumnya berdasarkan hasil assestment dan keputusan Tim Penilai Kriteria Agen Perubahan Tahun 2025. Adapun aparatur PA Kota Cimahi yang masuk menjadi nominasi antara lain:

1. Fitri Nuryati, A.Md. ( jabatan Klerek - Pengelola Penanganan Perkara)

2. Neni Amelia, A.Md. (jabatan Bendahara Tingkat Pertama)

3. Yayan Taofik, S.H.I. (jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan)

4. Chandra Dini, S.E., S.H. (jabatan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana)

Pemilihan Agen Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, peran Agen Perubahan memiliki peran sebagai teladan (role model) dengan menunjukkan sikap profesional, beretika, dan mampu menjadi inspirasi bagi rekan-rekannya. Dan juga berperan sebagai katalis perubahan, dengan mendorong dan memotivasi pegawai lain untuk mendukung perubahan yang sedang dilaksanakan di organisasi.

Dengan peran strategis ini, Agen Perubahan menjadi motor penggerak transformasi budaya kerja yang lebih baik di instansi pemerintah, sehingga mampu menciptakan organisasi yang bersih, transparan, dan melayani. Melalui agen perubahan juga, Pengadilan Agama Kota Cimahi dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen PA Kota Cimahi dalam menjalankan reformasi birokrasi secara berkesinambungan.