Seputar Peradilan
Pendaftaran Perkara di PA Kota Cimahi Melalui e-Court; Januari 2025 Capai Seratus Persen
Cimahi 04/04/2025 - Pengadilan Agama Kota Cimahi, di bawah kepemimpinan Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua) dan Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Wakil Ketua). Dan Asep Kustiwa, S.H. sebagai Panitera, serta Diana Risnawati, S.Sos., M.H. Sekretaris menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program unggulan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI terkait optimalisasi penyelesaian perkara melalui e-Court minimal 80% sampai Desember 2025.
Untuk mengindahkan Surat Dirjen Nomor: 720/DJA/TI.1.3.1/VIII/2024 tertanggal 2 Agustus 2024, PA Kota Cimahi kini berfokus untuk terus meningkatkan proporsi perkara yang didaftar melalui e-Court di tahun 2025, khususnya bagi Pengguna Lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh melalaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Aplikasi SIPP) PA Kota Cimahi pada bulan Januari 2025, perkara yang diterima mencapai 166 perkara, dengan rincian terdiri 142 perkara merupakan berbentuk gugatan (kontensius), dan 24 perkara permohonan (volunter). Semua perkara 166 yang diterima didaftar melalui e-Court sehingga mencapai 100% dari target 80% sesuai dengan himbauan Dirjen Badilag.
PA Kota Cimahi senantiasa berkomitmen untuk meraih target-target tertentu demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selaku pengguna pengadilan. Mamfaat e-Court memungkinkan bagi pengguna pengadilan untuk melakukan berbagai proses perkaranya secara elektronik agar terwujud asas pengadilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Dengan Aplikasi e-Court PA Kota Cimahi diharapkan mampu meningkatkan dalam memberikan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online, sehingga dengan e-Court masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan demikian juga dalam proses persidangan perkara.
Sebagaimana yang diketahui bahwa Aplikasi e-Court mencakup:
- e-Filing: Pendaftaran perkara secara online melalui aplikasi e-Court. Pendaftaran perkara dapat dilakukan untuk perkara gugatan, gugatan sederhana, perkara permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dan eksekusi hak tanggungan.
- e-SKUM: Taksiran panjar biaya yang didapatkan secara otomatis setelah pendaftaran perkara online.
- e-Payment: Pembayaran panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM.
- e-Summons: Pemanggilan pihak secara online.
- e-Litigasi: Aplikasi yang terintegrasi dengan e-Court untuk memberikan layanan persidangan secara elektronik.