Seputar Peradilan

Sengketa Harta Bersama di PA Kota Cimahi Berhasil Damai Dalam Proses MediasiDesain tanpa judul 1

Cimahi, 4 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kota Cimahi kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 1304/Pdt.G/2024/PA.Cmi berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator non-hakim bersertifikat PA Kota Cimahi, Yana Maulana, S.Sy.

Dalam perkara tersebut disengketakan harta bersama sebagai tuntutan hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan yang telah berakhir, baik karena perceraian maupun sebab lain, untuk membagi harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Dalam hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia, harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama yang harus dibagi secara adil di antara para pihak. 

Penyelesaian gugatan harta bersama ini tidaklah mudah. Akan tetapi, kedua belah pihak memilih sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak dengan bantuan mediator non-hakim PA Kota Cimahi, melalui pendekatan yang humanis dan profesional. Hal ini sesuai dengan dengan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan bahwa Pembagian harta bersama juga dapat dilakukan melalui musyawarah atau perdamaian.

Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi menunjukkan komitmen PA Kota Cimahi untuk menyukseskan Program Prioritas Direktorat Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yakni optimalisasi keberhasilan mediasi sebagai sarana pelayanan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa.

Dengan terus mendorong keberhasilan mediasi melalui berbagai langkah konkrit yang telah ditunjukkan oleh PA Kota Cimahi, menunjukkan bahwa orientasi pelayanan PA Kota Cimahi adalah membantu masyarakat secara cepat, sederhana, murah, dan berkeadilan kepada para pihak yang ingin menyelesaikan permasalahannya.