Seputar Peradilan

Penuhi Kewajiban Pelaporan Pajak, Hakim dan Pegawai PA Kota Cimahi Sampaikan SPT Tahunan di Bulan Januari 2025

WhatsApp Image 2025 02 05 at 11.02.16

Cimahi, 4 Februari 2025 –  Sebagaimana yang diketahui bahwa seluruh Pejabat Negara dan ASN berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap Pejabat Negara dan ASN dan juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak.

Kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak dapat di sampaikan melalui aplikasi DJP Online. DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak

Penyampaian SPT Pajak dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satunya melalui perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat, dan aman.

Sebagai warga negara yang taat pajak seluruh Hakim dan Pegawai PA Kota Cimahi telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Tahun 2024 teah dapat diselesaikan dan dilaporkan, walaupun batas waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Maret 2025, namun seluruh Hakim dan Pegawai PA Kota Cimahi memasuki bulan Januari 2025 sudah selesai menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling.

Disampaikan oleh Ketua PA Kota Cimahi Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H. “Saya instruksikan kepada seluruh Hakim dan Pegawai PA Kota Cimahi untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunnannya. Penyampaian laporan pajak bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP Kota Cimahi atau dalam bentuk elektronik yaitu menggunakan e-Filling yang dapat diakses dengan smartphone maupun komputer/laptop masing-masing yang ada di ruang kerja masing-masing. Di zaman era digital seperti saat ini segala kemudahan kemudahan sudah banyak tersedia sehingga sudah tidak ada alasan telat melaporkan SPT Tahunan”, ungkap beliau.  

Instruksi Ketua PA Kota Cimahi mendapatkan respon yang positif dari seluruh Hakim dan Pegawai PA Kota Cimahi, dibawah kordinasi Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Wakil Ketua PA Kota Cimahi), giat dan antusias Hakim dan Pegawai menyampaikan laporan SPT Tahunan di awal dan tepat waktu dapat terlaksana, meskipun ada bebeapa yang lupa paswordnya, namun dapat segera diatasi.

Sebagaimana yang diketahui bahwa SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.