Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Kota Cimahi Mempersiapkan Penilaian Mandiri Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2025
Kota Cimahi, 6 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kota Cimahi menggelar rapat persiapan Penilaian Mandiri Zona Integritas (PMZI) dalam rangka menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Media Center, PA Kota Cimahi ini dihadiri oleh Seluruh Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kota Cimahi.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., yang bertindak sebagai Pembina Tim Zona Integritas. Beliau menyampaikan bahwa penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas memiliki batas terakhir hingga tanggal 28 Februari 2025, oleh karena itu akan dilakukan perceptan penyusunan LKE dengan membentuk tim khusus.
Tim ini akan dibentuk akan melibatkan Calon Hakim (Cakim) PA Kota Cimahi dan beberapa pegawai PA Kota Cimahi yang memiliki kelebihan dalam mengelola IT. Ketua PA Kota Cimahi berharap bahwa dengan keterlibatan Cakim PA Kota Cimahi, yang tidak hanya membantu Satker untuk menuju predikat WBK dan WBBM, tetapi dapat menjadi bekal pengetahuan berharga bagi para Cakim yang akan juga menjadi calon penerus pimpinan pengadilan
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Zona Integritas PA Kota Cimahi, melakukan review kelengkapan dan kepatutan komponen-komponen yang akan menjadi penilaian dalam LKE ZI, seperti LHKPN, SPT, Pemeriksaan BPK, SPKP, IPA, IPKP, dll. Beliau menambahkan “Tempat pelaksanaan rapat bisa fleksibel (selain di ruang media center), namun perlu disiapkan sarana prasarananya dan jangan sampai sering berpindah-pindah agar dokumen-dokumen yang disiapkan tidak tercecer” pungkasnya.
Panitera PA Kota, Asep Kustiwa, S.H. sebagai koordinator teknikal Tim ZI, ditunjuk untuk memimpin tim khusus penyusunan LKE ZI berdasarkan pengalaman beliau dalam penyusnan LKE ZI di berbagai Satker Pengadilan Agama. Beliau menegaskan bahwa tim memiliki waktu sekitar 12 hari untuk menyusun LKE ZI, dan telah merumuskan bagaimana sistem kerja yang akan diterapkan oleh Tim Penyusun LKE ZI. Beliau pun mempoinkan apa yang menjadi hambatan nantinya dalam penyusunan LKE ZI dan perbedaan penyusunan LKE ZI tahun sekarang dan di tahun-tahun sebelumnya.
Untuk menutup rapat ini, Ketua PA Kota Cimahi, segera memerintahkan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Chandra Dini, S.E., S.H. untuk membentuk SK Tim Penyusun LKE ZI. Dengan adanya upaya memperoleh predikat ZI, WBK, dan WBBM, menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk menjadi instansi yang memiliki kepecayaan publik dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.