Seputar Peradilan

Hendak Berpisah Mediator Non Pengadilan Agama Kota Cimahi Berhasil Rukunkan Pasangan Suami istri

83033245 ed08 4025 b01d c116711a4670

Pengadilan Agama Kota Cimahi, 24 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kota Cimahi mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa rumah tangga melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Gugat Nomor 221/Pdt.G/2025/PA.Cmi yang diajukan ke Pengadilan Agama Kota Cimahi berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dilakukan oleh mediator non-hakim, Diyar Ginanjar, S.Pd., M.H., CPM.

Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Cimahi ini menunjukkan efektivitas pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Mediator Non-Hakim berhasil memfasilitasi pertemuan antara pasangan suami istri yang hendak berpisah, guna mencapai mufakat yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak yang awalnya bersikukuh pada pendiriannya akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tanpa harus melalui persidangan yang panjang. Kesepakatan tersebut nantinya dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti tertulis Perkara Cerai Gugat Nomor 221/Pdt.G/2025/PA.Cmi diselesaikan dengan mediasi. 

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu contoh nyata kolaborasi peran mediator non-hakim dengan Pengadilan Agama Kota Cimahi yang menghasilkan perkara dengan lebih cepat dan harmonis. Dengan adanya upaya mediasi yang efektif, diharapkan lebih banyak perkara perceraian yang dapat diselesaikan secara damai, mengurangi beban pengadilan, serta memberikan solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa.