Seputar Peradilan

Pentingnya Legalitas Pernikahan: Sinergi Organisasi Wanita Pemkot Cimahi dan PA Kota Cimahi untuk Masyarakat

 

WhatsApp Image 2025 10 10 at 10.22.38

 

Cimahi, 9 Oktober 2025 — Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan, Organisasi Wanita Pemerintah Kota Cimahi melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Agama Kota Cimahi. Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan program Itsbat Nikah dan pencatatan hukum pernikahan di Kota Cimahi.

Hingga kini, masih banyak pasangan di Cimahi yang menjalani pernikahan secara tidak resmi atau nikah sirri, yang menimbulkan sejumlah persoalan hukum seperti ketiadaan akta kelahiran anak, kesulitan mengurus hak waris, hingga lemahnya perlindungan hukum terhadap pasangan dan anak-anak mereka. Dalam forum tersebut, kedua pihak menegaskan bahwa legalitas pernikahan bukan semata urusan administratif, melainkan perlindungan hukum mendasar bagi keberlangsungan keluarga. Pengadilan Agama Cimahi pun menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan hukum inklusif dan proaktif, khususnya melalui program Itsbat Nikah bagi masyarakat kurang mampu.

Namun demikian, berbagai kendala masih ditemui di lapangan. Salah satunya adalah banyaknya permohonan yang berasal dari pasangan dalam status perceraian tidak resmi, yang harus diselesaikan secara hukum terlebih dahulu sebelum proses Itsbat dapat dilanjutkan. Sebagai langkah konkret, Pengadilan Agama dan Organisasi Wanita Pemkot Cimahi sepakat mengedepankan pendekatan bertahap, dengan fokus awal pada penyelesaian status hukum perkawinan. Keduanya juga berkomitmen menyediakan layanan gratis untuk pengurusan perceraian dan legalisasi pernikahan bagi masyarakat tidak mampu. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan terhadap persoalan pernikahan tidak tercatat di Cimahi, sekaligus mendorong terbentuknya masyarakat yang sadar hukum dan keluarga yang sah, terlindungi, serta sejahtera.